Warga Negara Asing (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Asing atau WNA menjadi seorang Warga Negara Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
|
A.
|
Dengan usaha sendiri (WNA tersebut menyatakan keinginannya untuk merubah status kewarganegaraan asingnya menjadi Warga Negara Indonesia yang diakui)
|
B.
|
Dengan bantuan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia lainnya ... dengan kata lain : melakukan pernikahan resmi dengan seorang Warga Negara Indonesia yang berkode 1920 / 1933 /1917 ataupun 1849 secara Catatan Sipil atau KUA
|
1.
|
Kelompok WNA pasif, seperti ibu rumah tangga, pelajar dan anak-anak (harga mulai Rp. 3.000.000,- s/d Rp. 40.000.000,-)
|
2.
|
Kelompok WNA aktif, seperti pekerja, ekspatriat dan lain-lain (harga mulai Rp. 17.500.000,- s/d Rp. 40.000.000,-)
|
Waktu pengerjaan berkisar antara 3 (tiga) bulan sampai dengan max. 4 (empat) bulan.
|
Syarat-syarat yang diperlukan antara lain :
|
1........
|
(Copy) ... Passport dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan
|
2........
|
(Copy) ... Akte Kelahiran dari WNA yang bersangkutan dan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau kedutaan yang bersangkutan
|
3........
|
(Asli) ... Surat keterangan dari perwakilan negara / kedutaan besar pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ia akan kehilangan kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan
|
4........
|
(Copy) ... Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon WNI
|
5........
|
(Copy) ... Akte perkawinan / buku KUA
|
6........
|
(Asli) ... Surat keterangan catatan kepolisian
|
7........
|
(Copy) ... Akte Kelahiran dan KTP dari WNI yang menjadi sponsor
|
8........
|
(Asli) ... Status Kewarganegaraan dari WNI yang menjadi sponsor WNA tersebut (bila WNI tersebut berkode 1917 atau 1849, seperti : WNI atau SKKRI atau SBKRI miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandung si WNI tersebut)
|
9........
|
Surat Pernyataan Kesetiaan secara tertulis
|
10......
|
(Copy) ... Surat Ganti Nama dari pihak WNA dan/ WNI tersebut ... jika ada (baik miliknya sendiri atau milik Orang Tua Kandungnya)
|
11......
|
(Asli) ... Surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal pemohon WNI yang menerangkan bahwa pemohon WNI tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
|
12......
|
(Asli) ... Pas Foto posisi portrait yang berwarna & berdampingan, ukuran 4x6 Cm sebanyak 7 (tujuh) lembar dengan background merah
Contoh Surat Pernyataan untuk memperoleh WNI :
|
Komentar
Posting Komentar